Status keanggotaan pelaku penyiraman Novel akan diputuskan oleh Div Propam Polri.
Polri akan segera memproses status keanggotaan dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan usai dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setyono mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan segera menggelar sidang etik untuk memutuskan status keanggotaan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Keduanya akan dipertimbangkan tidak lagi menjadi anggota Polri atau tidak. "Bagaimana proses penghentian status anggota di Polri ada di Propam karena sudah inkrah," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7).
Menurut Awi, ia belum dapat memastikan kapan status keanggotaan keduanya diputuskan. Ia juga tidak dapat memberikan kepastian keduanya akan dipecat dari keanggotaan Polri.
"Nanti itu kita tunggu laporan dari Div Propam," tuturnya.