Nasional

Polri ringkus bos pembalakan liar di Jambi dan Sumsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas pembalakan liar.

Selasa, 06 Agustus 2019 21:18

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas tindakannya melakukan pembalakan liar.

Kasubdit III Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan mengatakan M ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7). M terbukti melakukan pembalakan liar di Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. 

Menurut Irsan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka M sejak 13 Mei 2019. Kemudian pada Sabtu (20/7)  dilakukan penindakan di areal parit/kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M. 

“Penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang memindahkan kayu dari dalam parit/kanal. Sementara itu ada truk yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M,” kata Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8).

Ditambahkan Irsan, tersangka M dapat menpekerjakan 40 orang untuk melancarkan aksinya. Para karyawannya bertugas menebang dan mengolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran. 

Ayu mumpuni Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait