Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas pembalakan liar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas tindakannya melakukan pembalakan liar.
Kasubdit III Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan mengatakan M ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7). M terbukti melakukan pembalakan liar di Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Irsan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka M sejak 13 Mei 2019. Kemudian pada Sabtu (20/7) dilakukan penindakan di areal parit/kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M.
“Penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang memindahkan kayu dari dalam parit/kanal. Sementara itu ada truk yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M,” kata Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8).
Ditambahkan Irsan, tersangka M dapat menpekerjakan 40 orang untuk melancarkan aksinya. Para karyawannya bertugas menebang dan mengolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.