Sentra Gakkumdu belum memutuskan apakah menghentikan perkara tersebut atau tidak.
Bareskrim Polri menyatakan, pelapor dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan calon gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar) mencabut laporannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyebut, pelapor mengirimkan surat pencabutan laporan ke penyidik pada Kamis (10/12) malam. Padahal, penyidik berencana memberikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
“Tadi malam, saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Meski demikian, penyidik belum memutuskan apakah akan menghentikan perkara tersebut. Pun belum dapat memastikan apakah berkas perkara juga akan ditunda pelimpahannya.
“Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut,” ucapnya.