Polisi telah terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan kasus hoaks yang dilakukan Denny Indrayana.
Kasus dugaan informasi bohong alias hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terus didalami oleh Polri. Terbaru, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
“Pada 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7).
Dikatakan Ahmad, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” singkatnya, dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat mengatakan, kasus dugaan hoaks yang diduga dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.