Jika tidak ada aral melintang, Raden Priyono dan Djoko Harsono bakal segera disidang.
Kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) segera masuk ke meja hijau. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bakal melimpahkan berkas dua tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya akan koordinasikan dengan penyidik kalau begitu. Agar segera dilimpahkan berkas perkara (dua tersangka)," tutur Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12).
Dua tersangka yang dimaksud Listyo ialah mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Berkas keduanya dinyatakan telah lengkap (P21) sejak Januari 2018.
Namun demikian, Kejaksaan Agung era HM Prasetyo menunda pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus tersebut. Alasannya, polisi masih memburu Direktur PT TPPI Honggo Wendratno yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Situasinya berubah setelah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan penyidik dapat memisahkan berkas milik Raden Priyono dan Djoko Harsono untuk dilimpahkan terlebih dulu.