Polisi menggandeng Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas, untuk menyelidiki kasus ini.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap para perusuh anak di bawah umur, oleh oknum polisi saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei. Tersangka perusuh bawah umur yang diduga menjadi korban tindak kekerasan polisi, tengah berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Terdapat 62 tersangka kerusuhan di bawah umur yang ditempatkan di BRSAMPK Handayani. Tujuh anak di antaranya mengaku mendapatkan kekerasan oleh polisi saat penangkapan dan penahanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mengonfirmasi kejadian tersebut kepada para tersangka kerusuhan.
“Kita lakukan konfirmasi dan seterusnya ditindaklanjuti, apakah peristiwa itu benar terjadi,” ujar Asep di Humas Polri, Jumat (26/7).
Untuk menyelidiki peristiwa ini, polisi juga bekerja sama dengan sejumlah instansi yang melakukan investigasi terhadap peristiwa ini. Mereka melakukan penyelidikan paralel dengan tim penyidik Polri.