Nasional

Polri selidiki tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tenggelam KM Sinar Bangun.

Jumat, 22 Juni 2018 02:59

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba yang menimbulkan korban jiwa.

Usai rapat koordinasi penanggulangan di posko terpadu di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika sudah menemukan unsur pidana, prosesnya akan dilanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka.

Proses hukum itu dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. "Ini pelajaran penting," kata Kapolri dilansir Antara, Kamis (21/6).

Dari penyelidikan awal, ujar Kapolri, pihaknya menemukan adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan muncul peristiwa tersebut.

Indikasi tersebut dapat memunculkan potensi pelanggaran terhadap pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Jika sengaja, pasal 338 KUHP, bisa juga, namun lebih banyak fakor kelalaian," tuturnya.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait