Pelimpahan dilakukan bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti (tahap II), terkait Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Pelimpahan dilakukan bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan tahap II langsung membawa dua tersangka Henry Surya dan June Indria.
“Pada Senin, 5 September 2022 Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama Tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9).
Pelimpahan tahap II berlanjut di esok harinya (6/9), dengan pengiriman barang bukti. Ada uang sebesar Rp39 miliar dan US$896.988 Amerika Serikat yang dikirimkan.
“Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan US$896.988 Amerika Serikat ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Nurul.