Upaya Polri untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap barang milik negara atau tindak pidana korupsi terus marak dilakukan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) yang mengelola hak pungut negara atas dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan ke negara. Jumlah total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik atas aset yang dimiliki oleh debitur dana BLBI.
“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Lebih lanjut Kapolri mengatakan, upaya Korps Bhayangakara untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap barang milik negara atau tindak pidana korupsi terus marak dilakukan. Pada tahun 2021, Polri menangani 27 kasus korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem yang dapat diukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, menurut Listyo Sigit, hasil kajian menunjukkan peningkatan skor rata-rata sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan produk domestik bruto sebesar 1,7% atau Rp 273 triliun.