Sejumlah uang itu ada yang disita negara, namun ada pula yang dikembalikan ke masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tengah dan telah menangani 40 kasus asuransi, 350 kasus mata uang, 20 kasus pasar modal, dan 414 kasus perbankan. Jumlah tersebut dalam tiga tahun ini, sejak 2020-2022.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, dari jumlah tersebut, sudah 18 kasus asuransi, 190 kasus mata uang, empat kasus pasar modal, dan 158 tindak pidana perbankan selesai dipersidangan dan memiliki keputusan. Pada 2022 itu, penyidik mampu menyita aset bergerak dan tidak bergerak mencapai Rp5 triliun.
"Semua itu merupakan uang hasil kejahatan bidang keuangan," kata Helfi kepada wartawan, Selasa (10/1).
Sejumlah uang itu ada yang disita negara, namun ada pula yang dikembalikan ke masyarakat. Ini karena keputusan pengadilan yang berbeda-beda.
Penyidik melakukan pelacakan aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti pada kasus Indosurya, dengan Rp2,5 triliun sebagai hasil dari penyitaan kendaraan mobil properti dan uang.