Polri menyatakan kesiapannya jika KPK ingin kembali melakukan investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mabes Polri menyatakan telah melakukan investigasi internal terhadap penyidik Polda Sumtera Utara (Sumut) yang menangani kasus dugaan korupsi dana PKK Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut. Investigasi dilakukan terkait keputusan penyidik untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.
Kasus tersebut dilakukan Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik menghentikan pengusutan kasus tersebut karena tak memenuhi unsur pidana. Selain itu, Made Tirta juga telah mengembalikan uang yang dikorupsinya, sebesar Rp143 juta.
Menurutnya, penghentian itu dapat dilakukan karena proses penanganannya baru di tahap penyelidikan. Karenanya Dedi membantah jika polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dalam kasus ini, karena prosesnya belum masuk dalam tahap penyidikan.
Adapun investigasi internal terhadap penyidik yang menangani kasus korupsi dana PKK itu, dilakukan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).