Polri sebut proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menghadapi situasi kontroversial menyusul tuduhan dugaan penodaan agama yang dialamatkan padanya. Namun, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.
Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tetapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani dalam keterangan resminya, Jumat (4/8).
Djuhandani juga menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.
“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan. Kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” ucap Djuhandani.