Laporan Dukcapil ke polisi berisi adanya pelanggaran pidana soal dugaan jual beli data pribadi.
Bareskrim Polri telah menerima secara resmi pelaporan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan jual beli data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaporan telah dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu.
"Dalam laporan tersebut Dukcapil menyebutkan apabila menerima adanya pelanggaran pidana, silakan ditindak,” ujar Dedi di Humas Polri, Jumat (2/8).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, dari hasil konsultasi antara Dirjen Dukcapil dan Polri, dalam perkara itu dapat dikenakan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun laporan secara resmi berupa LP belum juga didaftarkan Dirjen Dukcapil.
“Kemarin karena ketika ditanya data tersebut didapat dari media sosial, kemudian mereka (Dukcapil) menanyakan apakah bisa dikenakan pencemaran nama baik. Itu bisa, kemudian tinggal menunggu laporan resminya,” kata Rickynaldo.