Polri sebut tersangka menghasut 21,2 ribu orang untuk membuat kericuhan saat demo.
Polri menyatakan para tersangka admin grup ajakan rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptker) meminta peserta aksi membawa peralatan untuk melawan anggota polisi. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Perintah itu, lanjut Argo, diserukan melalui akun Facebook STM se-Jabodetabek dengan admin inisail MLAI (16), WH (16) dan satu DPO. Akun itu memuat imbauan untuk membawa peralatan seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral, senjata tajam, molotov, dan lainnya.
Dalam akun itu, kata Argo, tersangka menghasut 21,2 ribu orang untuk membuat kericuhan saat demo. Bahkan, seruan itu digaungkan juga untuk demo hari ini, Selasa (20/10).
"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," ungkap Argo mengutip isi imbauan dalam akun tersebut, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Argo, dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek itu langsung berkaitan dengan WhatsApp Group (WAG). Namun, sambung Argo, para tersangka telah menghapus WAG yang saat ini dalam proses uji laboratorium forensik.