Nasional

Polri tetapkan lagi dua tersangka perusak baliho Demokrat

Sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran baliho Partai Demokrat.

Senin, 17 Desember 2018 20:48

Polri menangkap dua orang yang diduga pelaku perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Polisi pun menetapkan status tersangka pada dua orang tersebut, bernama Dyahril Kasdi dan Muhamad Alwi. Sebelumnya Polri juga telah menetapkan satu tersangka bernama Heryd Swanto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena upah yang diberikan. Namun Sunarto tak mengungkap oknum pemberi upah tersebut.

"Motifnya tergiur upah sebesar Rp150 ribu," ujarnya, Senin (17/12).

Sunarto mengatakan, dari penangkapan dua orang tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa pisau cutter, satu buah palu, potongan baliho, dan tujuh potongan bambu dan kayu.

Menurut Sunarto, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Riau.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait