Website pemerintah desa dapat membantu desa terus berkembang dan semakin dikenal oleh banyak orang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, mengatur keharusan menggunakan domain Indonesia dengan ekstensi .id. Ini berlaku untuk instansi vertikal, baik di pusat, daerah, maupun luar negeri, termasuk pemerintahan desa.
Khusus pemerintah desa sendiri, sudah tersedia eksistensi atau domain desa.id. Domain desa.id secara resmi telah diakui menjadi domain instansi penyelenggara negara yang setara dengan go.id dan juga mil.id (milik militer Indonesia). Hingga 2019, jumlah pengguna domain desa.id yang telah terdaftar sebanyak 8.666 desa. Kendati demikian, jumlah tersebut masih tergolong kecil, jika dibandingkan dengan jumlah desa di Indonesia yang berada di kisaran 74.000 hingga 75.000 desa.
Menjadi bagian entitas yang penting, perkembangan desa pun perlu diperhatikan, terlebih dalam mengembangkannya dengan teknologi digital saat ini. Oleh karena itu, peran domain desa.id dinilai dapat berperan penting dalam pemberdayaan desa. Melalui adanya domain desa.id, dan juga website pemerintahan desa, dinilai dapat berperan penting dalam pengembangan desa dan pelayanan publik. Penggunaan domain yang singkat dan mudah diingat, dinilai dapat mempermudah siapa saja dalam mengakses website pemerintah desa.
Dalam acara Webinar bertajuk “Berdaya dengan Domain Desa.id” pada Rabu (13/10), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Banyuwangi Budi Santoso menyebutkan, perlu adanya dorongan bagi desa untuk membangun website, menggunakan domain desa.id.
Menurutnya, di era digital ini banyak dari masyarakat yang memperoleh informasi seputar desa melalui website desa tersebut. Dalam hal ini ia mencontohkan saat seseorang ingin mendatangi suatu tempat di Banyuwangi, maka hal yang pertama yang dilihat adalah website dari desa tersebut.