Penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah bisa berbuntut panjang. Bukan tidak mungkin Polri-kejaksaan saling serang.
Kasus penguntitan Jaksa Muda Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah oleh personel Densus 88 hingga kini masih penuh misteri. Motif penguntitan belum terungkap. Polri dan Kejagung tak mau bicara terang-benderang mengenai kasus itu.
Para penguntit Febrie juga tak kena sanksi. Bripda Iqbal Mustofa, salah satu penguntit yang "tertangkap", dibebaskan dari segala hukuman. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan Iqbal tak melanggar aturan apa pun. Iqbal dianggap sedang menjalankan tugas resmi kepolisian.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro menduga sedang ada perseteruan antara Kejagung dan Polri terkait penanganan kasus-kasus korupsi.
Menurut dia, bukan tidak mungkin kedua institusi "saling serang" sebagaimana yang terjadi dalam kasus cicak versus buaya antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa tahun silam. Bedanya, Kejagung dan Polri sama-sama institusi penegak hukum yang sudah mapan.
“Idealnya, perkara korupsi ditangani satu lembaga saja,” ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (2/6).