Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi resmi menjalani putusan pengadilannya.
Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi resmi menjalani putusan pengadilannya. Ia masuk ke dalam sel untuk 10 tahun penjara pada, Rabu (23/8).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Putri menjalani tes kesehatan sebelum masuk ke dalam tahanan. Tes ini merupakan bagian dari proses yang harus ditempuh.
“Ini (foto Putri) saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya, betul (Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu). Per hari ini (Rabu, 23/8) sudah masuk. Sesuai SOP (standar operasional prosedur)," katanya saat dikonfirmasi.