Investor IKN dapat memperoleh HGU hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai maksimal 160 tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi melanggengkan konflik agraria. Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, pun menolak regulasi tersebut.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Sebab, mekanisme pemberian siklus kedua, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut, berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," katanya dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
Suryadi lalu menyinggung Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tentang mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai yang dapat dilakukan saat hak atas tanah baru berumur 5 tahun yang begitu mudah dan cepat. Apalagi, pemberian HGU di kawasan IKN hingga 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama.
"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun, Sedangkan HGB [dalam Pasal 19] dan hak pakai [dalam Pasal 20] sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam peraturan pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua," tuturnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, PP Kemudahan Berusaha di IKN tersebut menunjukkan megaproyek mercusuar ini tidak laku sehingga dilakukan berbagai cara guna menarik investasi.