"Dari segi hukum, sayangnya kasus ini tidak dianggap sebagai kasus penculikan. Ini dianggap sebagai masalah domestik."
Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) mengadakan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/9). Dalam forum itu, mereka meminta adanya sanksi pidana bagi orang tua yang memisahkan secara paksa antara anak dengan pasangannya yang telah bercerai.
Perwakilan PPAI, Angelia Susanto, menyampaikan, penculikan anak oleh orang tua adalah tindakan kriminal lantaran melanggar hak asasi dan putusan pengadilan tentang hak asuh. Sayangnya, masih belum ada payung hukum yang mengatur hingga kini.
"Dari segi hukum, sayangnya kasus ini tidak dianggap sebagai kasus penculikan. Ini dianggap sebagai masalah domestik. Jadi, lembaga negara yang kami laporkan tidak mempunyai instrumen untuk memproses dan menindaklanjuti ataupun menghukum," tuturnya.
"Kalau kita tidak membuat ini kriminal dengan hukumannya yang jelas, maka lebih banyak yang akan berani melakukan karena tidak bermasalah dan akan dilakukan berulang-ulang," sambungnya.
PPAI pun meminta Komisi III DPR memberikan atensi pada kasus ini. "Mungkin [masuk] di RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang sudah ada di prolegnas."