Besaran nilai rekening yang dibekukan masih dapat berubah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pembekuan rekening milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hal ini dilakukan menyusul ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan aliran dana yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik.
"Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan diketahui ada potensi penyimpangan terhadap rekening tertentu saja," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Ivan menyebut, hanya sebagian rekening Pemprov Papua yang dibekukan. Ini dilakukan sambil PPATK menganalisis rekening terkait sehingga besaran nilai rekening yang dibekukan masih dapat berubah.
"Tidak semua rekening. Sementara [nilainya] terpantau hampir Rp1,5 trilliun. Nilai bisa bertambah atau berkurang," ujarnya.