Laporan transaksi AKBP Achiruddin Hasibuan akan jadi modal penelusuran dugaan TPPU.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penyerahan hasil analisa keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Penyerahan hasil laporan itu merupakan asistensi PPATK.
“Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan,” ujar Kepala Humas PPATK Nasir Kongah, Kamis (11/5).
Menurut Nasir, kegiatan sistensi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah dilakukan pada Rabu (10/5). Kegiatan asistensi bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana korupsi berupa ratifikasi terkait Migas.
Terakhir diberitakan, Polri memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai personel Polda Sumatera Utara. Pangkalnya, Achiruddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemecatan Achiruddin berdasarkan putusan majelis sidang kode etik. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).