PPATK menyebut ada pihak-pihak yang disinyalir sebagai tempat pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belakangan jadi sorotan lantaran memiliki harta senilai Rp56,1 miliar yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya (pemblokiran) terhadap pihak-pihak terkaitnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (3/3).
Ivan tak merinci besaran total nilai rekening bank yang diblokir. Namun, beredar kabar adanya rekening milik seorang konsultan pajak yang turut diblokir PPATK.
Konsultan pajak tersebut diduga menjadi nominee atau pihak yang diatasnamakan aset atau harta milik Rafael.
"Ada pemblokiran (rekening) terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael) serta beberapa pihak terkait lainnya," tutur Ivan.