Kedua RUU tersebut diyakini membantu negara dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Komisi III DPR membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, kedua RUU tersebut telah rampung dibahas pemerintah. Keduanya juga janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang termaktub dalam Program Nawacita 2014-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"PPATK, termasuk pemerintah, meyakini, bahwa dua RUU ini dapat membantu negara dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan kepabean dan cukai, serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya," katanya saat RDP bersama Komisi III DPR, yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3).
Bagi Dian, pelaku kejahatan tindak pidana ekonomi masih memliki celah untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan apabila tidak ada dua RUU tersebut. Bukan tidak mungkin pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatan kembali jika sudah menyelesaikan hukuman.
"Ketiadaan efek jera bagi koruptor atau pelaku tindak pidana ekonomi lain memberikan contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menunjukkan bahwa uang atau kekayaan negara sangat mudah dicuri untuk diambil serta digunakan memperkaya diri sendiri atau golongan," tuturnya.