Uang itu serahkan Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak aliran uang Rp40 miliar yang diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achasnul Qosasi, terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, penelusuran aliran dana tersebut dilakukan tanpa menunggu permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut diusut kejaksaan.
"Ya, kami sudah tangani dan proses. Kami tangani secara proaktif," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Uang Rp40 M tersebut diserahkan terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy kala itu, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya sekaligus terdakwa, Windi Purnama, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Duit diterima Achsanul melalui perantara bernama Sadikin Rusli.
Penelusuran juga dilakukan Kejagung dengan memeriksa sopir, ajudan, dan sekretaris Achsanul hingga pegawai BPK, Senin (6/11). Apalagi, ia turut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).