Ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan penerima terbesar aliran dana donasi ACT terkait dengan aktivitas bantuan ke luar negeri.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan terkait aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri. Temuan ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap keuangan ACT yang dilakukan dalam periode delapan tahun ke belakang.
Ivan menyebut, ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan penerima terbesar aliran dana donasi ACT terkait dengan aktivitas bantuan ke luar negeri.
"Berdasarkan periode laporan 2014-2022, PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait penerima maupun penyumbang dana," ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
Dari data yang dikaji PPATK, ada lebih dari 2.000 kali transaksi yang masuk ke ACT dari entitas asing dengan total nilai di atas Rp64 miliar. Pada periode yang sama, ACT tercatat melakukan pengiriman dana lebih dari 450 kali dengan total transaksi senilai Rp52 miliar.
"Jadi memang kegiatan-kegiatan dari Yayasan ACT terkait dengan aktivitas di luar negeri," kata Ivan.