Dinas Pendidikan DKI berharap pelaksanaan PPDB berjalan lancar.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, terdapat 113 Satuan Pendidikan PAUD Negeri, 1.322 SDN, 292 SMPN, 115 SMAN, 73 SMKN, 13 SLB, dan 39 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) pada PPDB kali ini.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (7/6).
Ia merinci, SMPN hanya dapat mengakomodir 47,33% peserta didik lulusan dari SDN, SD swasta, dan madrasah. Sedangkan SMAN dan SMKN hanya dapat mengakomodir 33,66% peserta didik dari SMPN, SMP swasta, dan madrasah.
Kebijakan PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 terbagi dalam 4 jalur, yakni: