Pulau Jawa-Bali, seperti wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, dinyatakan sudah berada pada level 3 per 23 Agustus 2021.
Pandemi virus Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (23/8).
Kabar baiknya, untuk Pulau Jawa-Bali, seperti wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, dinyatakan sudah berada pada level 3 per 23 Agustus 2021.
Dampaknya, tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan (mal), sudah boleh beroperasi dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas (maksimal 30 orang). Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Pusat perbelanjaan (mal) diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi tegas.