Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diprediksi tidak akan efektif karena tidak berlaku di semua zona merah.
Melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 pada awal 2021 mendorong pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. PPKM diberlakukan sejak 11 Januari dan akan berakhir pada 25 Januari jika tidak diperpanjang.
Lewat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, PPKM ditetapkan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta dan 68 kabupaten/kota di 6 provinsi di Jawa dan Bali.
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, pemerintah menetapkan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19. PPKM juga diberlakukan lantaran tingkat keterisian rumah sakit di daerah zona merah rata-rata sudah di atas 50%.
"Per Desember kemarin itu ada 48.434 (kasus positif). Nah, ini per Januari ini sudah meningkat menjadi 51.986," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (7/1).
Sehari setelah diumumkan Airlangga, rencana PPKM Jawa-Bali juga sempat disinggung Jokowi. Saat membuka acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jokowi membandingkan kondisi Indonesia dengan negara yang menerapkan karantina wilayah, seperti Inggris, Jepang, dan Thailand.