PPKM level 3 diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan mengurangi pergerakan orang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan digelar secara merata di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
PPKM level 3 diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan mengurangi pergerakan orang. "Ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkanm" ucapnya.
Status PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. PPKM Level 3 akan diterapkan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.