Baleg DPR segera membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Pemerintah diminta untuk menyetop lajur impor minuman berakohol. Permintaan ini diutarakan Fraksi PPP dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kami juga meminta impor ini dilarang untuk masuk ke Indonesia. Ini sangat penting," kata Anggota Baleg DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam keterangannya, Senin (12/4).
Di samping itu, dia menerangkan, Baleg DPR akan fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Berakohol pascareses. Parlemen diklaim terbuka dengan segala masukan dan bakal mengundang pakar dalam proses pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).
"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," tuturnya.
Politikus PPP itu berkata, pembahasan RUU Larangan Minuman Berakohol ditujukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari berbahaya minuman keras (miras) tersebut. Pasalnya, tingkat kekerasan dan segala kejahatan banyak berasal dari miras.