Majelis Hakim memutuskan sidang praperadilan akan ditunda dua pekan.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda dua pekan.
Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020.
Menurut hakim tunggal PN Jaksel, Delta Tamtama, penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon mengaku belum siap, sehingga tidak dapat hadir. Dia menyebut, lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan guna menghadapi praperadilan. Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK .
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal saat membacakan surat KPK di Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel seperti keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/7).
Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal, menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.