Kemenag sudah menjadwalkan menerbitkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang UU Pesantren.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) penting untuk menegaskan rekognisi atau pengakuan negara atas keberadaan pesantren.
Tetapi, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Arwani Thomafi, berharap setelah beleid itu disahkan, pesantren jangan sampai malah kian terpinggirkan atau menjadi alat negara untuk mengintervensi tempat santri menimba ilmu. Untuk mencegah itu, Arwani menyebut PPP siap mengawal implementasi regulasi tersebut.
"Ini tugas kami. PPP siap mengawal UU Pesantren. Jangan sampai justru pesantren terpinggirkan karena terlalu banyak diintervensi, salah satunya oleh negara," kata Arwani di kantor pimpinan pusat partai berlambang Kakbah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
Di sisi lain, dia berharap UU No.18/2019 itu, bisa membuat keberadaan pesantren semakin kuat. Untuk mencapai itu, Arwani mengatakan perlu ada penegasan UU Pesantren dari sisi turunan regulasinya.
Arwani memiliki harapan besar agar fasilitas pesantren bisa ditingkatkan oleh negara. Hal itu penting, sebab selain sebagai institusi pendidikan keagamaan, pesantren juga memiliki lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.