Rencana Prabowo dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak sependapat dengan pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, yang akan memberi pensiun kepada koruptor yang sudah tobat. Menurut Yasonna, rencana Prabowo sudah melampaui batas.
"Wah, itu sudah kebangetan itu," ujar Yasonna di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut dia, sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur sanksi jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat masalah hukum. Bagi Yasonna, rencana Prabowo bertentangan dengan undang-undang yang berlaku jika diterapkan.
"PNS atau ASN kalau sudah dihukum otomatis sudah dipecat, sudah ada ketentuan hukum itu. KPK juga merekomendasikan bahwa ASN yang melanggar hukum korupsi maka akan dipecat. Kalau dipecat dengan tidak hormat, kan maka tidak dapat (pensiun)," ucapnya.
Tindakan hukum bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana, sudah diatur dalam beberapa payung hukum. Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.