Nasional

Prabowo dapat gelar Jenderal Kehormatan bukti Jokowi khianati reformasi

Pemberian penghargaan ini menuai polemik karena Prabowo sempat diberhentikan dari militer oleh DKP.

Rabu, 28 Februari 2024 21:32

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (28/2). Penghargaan tersebut berdasarkan usulan Panglima TNI dan diklaim sesuai regulasi.

"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ucap Jokowi. "Indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009."

Pemberian kenaikan pangkat militer kehormatan ini pun menuai polemik. Pangkalnya, Prabowo diberhentikan sebagai anggota militer oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Dalam putusannya, DKP memutuskan Prabowo bersalah melakuakn tindak pidana ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPM), memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPM dan Pasal 333 KUHP), dan penculikan (Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan Pasal 328 KUHP). Dikabarkan, DKP mulanya ingin menggunakan "pemecatan", tetapi diubah menjadi "pemberhentian dari dinas keprajuritan" lantaran Prabowo menantu Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Namun, Jokowi menganggap remeh kontroversi yang terjadi. Ia berdalih pemberian penghargaan serupa bukan baru sekarang terjadi.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait