Alasan ketidakhadiran pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 karena dikhawatirkan memicu kedatangan pendukungnya.
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi digelar hari ini (14/6). Kedua calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak menghadiri sidang gugatan Pilpres ini.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Wdodo KH Ma'ruf Amin Abdul Kadir Karding mengatakan, tim yang hadir adalah sekjen partai pendukung, tim kuasa hukum dan sejumlah anggota TKN. Adapun jumlah tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari 33 pengacara dengan 29 pendamping.
Anggota tim kuasa hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, ke-33 pengacara tersebut berasal dari empat unsur. Rinciannya adalah: partai pendukung koalisi, direktorat hukum dan advokasi, tim Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah advokat profesional yang bergabung.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga tidak akan datang dalam sidang gugatan MK.
"Beliau mempercayai sepenuhnya ditangani oleh Mas Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum paslon 02. Sebab Pak Prabowo selama ini komit supaya di konstitusional dilakukan dengan baik," ujar Dahnil.