Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.
Bambang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menangangi ekspor-impor minyak, sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, awal mula perkara itu terjadi saat Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas dan wewenang Bambang yakni membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang, mengamankan ketersediaan pasokan, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Saat itu, PES sedang melakukan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero). Diketahui, rekanan PES dalam proyek penjualan itu diikuti oleh perusaahan minyak ternama seperti national oil company (NOC), major oil company, refinery, hingga trader.
Meski demikian, Bambang pernah melangsungkan pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang juga merupakan salah satu rekanan PES dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang saat dirinya masih mengabdi di kantor pusat PT Pertamina (Persero) pada 2008.