Putusan sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen akan digelar pada Selasa (30/7).
Putusan sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen akan digelar pada Selasa (30/7). Hal tersebut berdasarkan keputusan yang diambil hakim tunggal, Achmad Guntur usai lanjutan sidang Praperadilan Jumat (26/7).
"Jadi sidang putusan akan dilaksanakan Selasa tanggal 30 Juli 2019. Putusan akan dibacakan insha Allah pukul 10.00 WIB," kata Guntur dalam lanjutan sidang prapeadilan yang beragendakan pembembacaan kesimpulan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Ditegaskan Guntur, putusan tetap akan dibacakan walaupun di antara pihak pemohon dan termohon tidak hadir.
Pada sidang hari ini pihak pemohon dan termohon diminta Guntur tidak membacakan draft kesimpulan mereka masing-masing. Menuru Guntur, hal tersebut dilakukan agar persidangan lebih efisien dan efektif.
Dijelaksannya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang (UU), bahwa kesimpulan wajib dibacakan. Bahkan sejatinya, lanjut dia, seharusnya kedua belah pihak tidak perlu mengetahui kesimpulan satu sama lain.