Prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo merupakan wujud komitmen Polri dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.
Menurut dia, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.
"Pimpinan Polri sangat concern kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi, Sabtu (23/7).
Dedi mengatakan, dalam kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada beberapa hal yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
"Ini semua menunjukkan sesuai perintah Bapak Kapolri, komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi. Pertama secara yudiris bukti materiel formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.