Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan berhenti berbohong seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai 2024. Jika mengikuti siklus lima kepemimpinan saat ini, Pilkada DKI Jakarta harusnya dihelat pada tahun 2022.
Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur DKI.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017."
"Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu, Anies mengikuti kontestasinya Calon Gubernur (Cagub) DKI. Lalu, Pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," jelas Pras dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10).
Kemudian, Pasal 201 ayat 8 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."