Apabila RUU Ibu Kota Negara telah diundangkan ke depan, langkah pertama yang akan diambil pemerintah adalah melaksanakan master plan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa baru saja menyerahkan Surat Presiden (Supres) tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara. RUU itu diterima secara langsung Ketua DPR, Puan Maharani.
Pratikno mengatakan bahwa RUU tersebut tidak sekadar mengatur tentang pemindahan pusat pemerintahan, tapi juga ingin menciptakan kota baru yang bisa mendorong kemajuan Indonesia.
“Jangan dibayangkan ini akan semata-mata menjadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi talenta hebat, dan sekaligus menjadi mesin, motor, katalis kemajuan Indonesia,” kata Pratikno dalam siaran pers, Rabu (29/9)
Sementara itu, Suharso menjelaskan bahwa RUU Ibu Kota Negara yang diserahkan tersebut terdiri 34 pasal dan 9 bab, dengan naskah akademik yang juga sudah terlampir. Lebih lanjut, Suharso menyebut terkait pengaturan yang ada dalam RUU ini akan menyangkut pengorganisasian hingga pembiayaan pemindahan Ibu Kota Baru.
“Undang-undang ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembagunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya, dan kemudian bagaimana pembiayaannya,” paparnya.