Evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut revisi undang-undang.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani, meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan secara utuh terkait rencana mengevaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil. Karena konteks rencana evaluasi itu menyangkut banyak hal, termasuk perubahan undang-undang.
"Kami meminta penjelasan lebih utuh konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi'. Ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/8).
Presiden Jokowi mengatakan, akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Rencana evaluasi itu disampaikan presiden, Senin (31/7), menyusul penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.
Menurut Aryani, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut revisi undang-undang. Sebab, penempatan jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.