Mahfud MD menegaskan, pelaku akan tetap diadili meski mengalami ganggua jiwa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut kasus penyerangan terhadap ulama. Hal tersebut untuk mengungkap pola penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Mahfud meminta, publik tidak berspekulasi bahwa pemerintah akan membungkam proses penanganan perkara terhadap penyerang Syekh Ali Jaber. "Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus," paparnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pelaku akan tetap diadili meski alami gangguan jiwa. Pasalnya, tindakan pelaku dianggap actus reus atau tindakan yang sudah nyata.
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," paparnya.