Jokowi dianggap mengingkari janjinya ketika kampanye.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai Joko Widodo telah membohongi 89 juta rakyat Indonesia yang memilihnya pada pemilihan presiden atau Pilpres 2019, sehingga mengantarkannnya kembali sebagai Presiden RI untuk kali kedua.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia setelah melihat sikap bekas Wali Kota Solo itu yang memilih tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kurnia menyanyangkan sikap Presiden Joko Widodo yang memilih sikap tersebut karena menunggu proses uji materi atau judicial review yang kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kurnia menjelaskan, aturan kepala negara menerbitkan Perppu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tidak ada ketentuan dalam UU tersebut yang menyatakan Presiden dapat menerbitkan Perppu setelah menunggu proses uji materi di MK.
“Perppu itu kan diatur dalam UUD 1945. Kalau dibaca UUD itu, tidak pernah ada yang menyebutkan Presiden untuk mengeluarkan Perppu harus menunggu proses uji materi di MK,” kata Kurnia dalam diskusi di Jakarta pada Selasa, (5/11).