Nasional

Presiden teken Keppres cuti bersama PNS untuk Idulfitri dan Natal

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selasa, 28 Mei 2019 14:44

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan cuti bersama pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2019. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 mencakup tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah, dan 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut seperti dilansir dari setkab.go.id.

PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Keppres itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait