“Moral integritas itu fluktuatif. Apalagi polisi manusia biasa, belum tentu bisa objektif.”
Pegi Setiawan alias Perong tampak gelisah, saat dirinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5). Diapit dua petugas dengan tangan diborgol, beberapa kali Pegi tampak menggelengkan kepala, kala Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon, delapan tahun silam.
Sesaat usai konferensi pers selesai, kepada juru warta Pegi menyatakan dirinya tak bersalah dan korban fitnah. Pegi juga berulang kali menyatakan siap mati karena menganggap dirinya bukan tersangka kasus yang viral kembali gara-gara film itu.
Bantahan Pegi, ditambah beberapa kejanggalan seperti penangkapan yang terlalu lama, dihapusnya dua daftar pencarian orang (DPO) selain Pegi, dan Pegi yang diduga bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung saat peristiwa pembunuhan terjadi, membuat banyak orang menilai ia diduga korban salah tangkap.
Apalagi, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky, dalam pengakuannya di banyak media, berkali-kali menyatakan ia korban salah tangkap, tak bersalah, dan kerap disiksa agar mengaku. Bagai bola salju, pengacara terpidana lainnya menyatakan hal serupa.
Walau terpidana bisa saja membela diri dan belum terbukti kebenarannya, tetapi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, ada 51 peristiwa salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019. Teranyar, KontraS mencatat salah tangkap sepasang suami-istri bernama Subur dan Titin pada 7 Februari 2024 di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.