Kemenag berlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal bagi produk obat-obatan dan kosmetik.
Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/10).
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sejumlah produk bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Sejak itu, sertifikasi halal sejak dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk.
Menag mengapresiasi BPJPH karena sudah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha pada tahap pertama. "Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," ujar Menag.