Aktivitas produksi cairan vape oleh Reborn Kartel terbilang rapi. Buktinya, aktivitas tersebut tak tercium oleh warga.
Sebuah rumah yang terletak di Jalan Janur Elok VII Blok QH5 Nomor 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, diketahui dijadikan pabrik untuk memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkoba jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan kegiatan produksi cairan vape mengandung narkoba ini sudah berjalan setidaknya selama 8 bulan. Rumah tersebut dikontrak oleh tersangka sebesar Rp140 juta per tahun.
“Rumah ini adalah rumah yang dikontrak oleh tersangka seharga 140 juta. Dikontrak selama setahun. Namun baru berjalan 8 bulan untuk membuatan vape elektrik yang berisi narkotika,” kata Argo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, (8/11).
Menurut Argo, aktivitas produksi cairan vape yang dilakukan oleh sindikat yang menamakan diri Reborn Kartel tersebut terbilang rapi. Buktinya, aktivitas tersebut tak diketahui oleh tetangga samping kanan-kiri rumah tersebut.
“Bahwa ternyata kegiatan pembuatan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini. Saat kami cek, kami tanyakan tidak mengerti kegiatan di rumah ini. Yang ada hanya gonggongan anjing,” kata Argo.