Saat melakukan olah TKP, ada beberapa perwira Divisi Propam Polri yang mengawasi mereka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, membuka alasan pihaknya fokus penyidikan dalam rumah dinas Ferdy Sambo, dan enggan menyita CCTV di luar rumah terlebih dahulu. Hal itu diungkapkan dalam persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (3/11).
Ridwan mengatakan, pada saat itu, penyidik memiliki tantangan dalam melakukan olah TKP. Di mana, intervensi dan campur tangan Propam Polri terasa menyelimuti hari itu. Alhasil, penyidik menjadi goyah untuk mengambil barang bukti dan meminta keterangan saksi. Lantaran Propam Polri telah melakukannya terlebih dahulu.
"Mereka bukan tim olah TKP Propam, tetapi yang saya lihat itu mereka perwira dari Propam," kata Ridwan, Kamis (3/11).
Ridwan mulanya membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan oleh timnya di rumah dinas Sambo. Di antaranya seperti senpi jenis HS milik Brigadir J dan senpi jenis Glock milik Bharada Richard Eliezer atau Bharara E. Kemudian, ada juga 10 selongsong, empat serpihan, dan tiga proyektil peluru yang ditemukan di TKP.
Namun saat melakukan olah TKP, ada beberapa perwira Divisi Propam Polri yang mengawasi mereka. Bahkan, perwira Propam Polri sudah tiba sekitar pukul 18.15 WIB pada Jumat (8/7), atau lebih dulu dibandingkan tim olah TKP Polres Metro Jaksel.