Prasetijo Utomo terancam dipecat tidak dengan hormat.
Divisi Provesi dan Keamananan (Div Propam) Polri masih akan menunggu kemungkinan adanya banding yang dilakukan terdakwa Prasetijo Utomo (PU) sebelum menyeretnya dalam sidang etik dan menjatuhi hukuman atas status keanggotaannya. Prasetijo masih memiliki waktu sepekan untuk mengajukan banding setelah vonis hakim kemarin (Selasa, 22/12).
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengungkapkan, putusan atas keanggotaan Prasetijo Utomo akan diberikan saat status perkara penggunaan surat jalan palsu dinyataan inkrah. Hal itu merujuk Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013.
“Propam Polri menunggu putusan incraht,” kata Sambo saat dikonfirmasi Alinea, Rabu (23/12).
Sedangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap), sambung Sambo, seorang anggota dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana akan dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
“Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Sambo.